Quality Assurance
Pedoman
Pengertian mutu secara umum adalah adanya kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dengan standar dan harapan dari stakeholders, atau pemenuhan ‘janji’ yang telah diberikan, yaitu pencapaian tujuan pendidikan dan kompetensi lulusan yang telah ditetapkan pada standar akademik dan spesifikasi program studi. Dengan demikian penjaminan mutu akademik internal Prodi dilakukan untuk menjamin :
Kepatuhan terhadap kebijaksanaan akademik, standar akademik, peraturan akademik serta manual mutu akademik yang ditetapkan Fakultas Kedokteran
Kepastian bahwa lulusan memiliki kompetensi sesuai dengan yang ditetapkan di setiap program studi
Kepastian bahwa setiap mahasiswa memiliki pengalaman belajar sesuai dengan spesifikasi program studi
Relevansi program pendidikan dan penelitian dengan tuntutan masyarakat dan stakeholders
Penjaminan Mutu Akademik Internal pada dasarnya bagian dari tanggung jawab pimpinan universitas, Fakultas Kedokteran, Prodi/PS dan staf dosen. Di tingkat universitas penjaminan mutu dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M), dan di Fakultas Kedokteran dilakukan oleh Unit Penjaminan Mutu Fakultas Kedokteran (UPMFK) dan di tingkat Prodi dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Penjaminan Mutu (TPPM) Prodi.
Organisasi penjaminan mutu akademik di tingkat Prodi terdiri atas Pimpinan Prodi dan Tim Pelaksana Penjaminan Mutu (TPPM) Prodi yang dibentuk dengan SK Direktur Fakultas Kedokteran, sekurang-kurangnya terdiri atas seorang Ketua dan seorang Sekretaris. Keanggotaan TPPM dapat dibuat dalam kepanitiaan untuk setiap kegiatan (ad hoc).
Adanya sistem kontrol yang berkesinambungan dari pusat sampai ke program studi akan memberi jaminan pada implementasi standar baku mutu program studi
Prosedur
Mengacu pada Manual Prosedur Implementasi Penjaminan Mutu Akademik Internal Program Fakultas Kedokteran Universitas Udayana
TPPM Prodi dalam melaksanakan tugasnya secara vertikal berkoordinasi dengan Unit Penjaminan Mutu Fakultas Kedokteran (UPMFK) dan Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) Unud.
Di tingkat Prodi/PS TPPM secara berkala melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja, terutama kegiatan akademik di Prodi/PS : terhadap proses dan hasil pembelajaran.
Hasil evaluasi dilaporkan kepada ketua Prodi/PS untuk dilakukan tindakan perbaikan bila diperlukan.
TPPM
SPMI
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, pelaksanaan penjaminan mutu di perguruan tinggi merupakan kegiatan wajib untuk menjamin kualitas perguruan tinggi pada masyarakat. Program studi doktor ilmu kedokteran sebagai salah satu penyelenggara akademik di lingkungan Universitas Udayana dalam pengelolaan oleh Fakultas Kedokteran memiliki kewajiban untuk melakukan penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan dengan merujuk pada kebijakan dan standar Universitas Udayana dan Fakultas Kedokteran.
Dalam rangka membangun kesadaran dan komitmen seluruh civitas akademika di lingkungan Program Studi Doktor Ilmu Kedokteran Universitas Udayana untuk tercapainya visi dan misi Universitas Udayana, Fakultas Kedokteran dan Prodi Doktor Ilmu Kedokteran, maka perlu disusun Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang berlaku bagi segenap unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan di lingkungan prodi doktor Ilmu Kedokteran Unud dengan merujuk pada dokumen SPMI Unud dan FK. Dengan demikian, pelaksanaan SPMI merupakan suatu kegiatan sistematik penjaminan mutu di Universitas Udayana secara otonom atau mandiri untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
Pelaksanaan SPMI di tingkat prodi doktor ilmu kedokteran mengacu pada kebijakan SPMI Univesitas Udayana dan Fakultas Kedokteran yang mencakup:
- Kebijakan SPMI pendidikan
- Kebijakan SPMI penelitian
- Kebijakan SPMI pengabdian
- Kebijakan SPMI khusus (non akademik)
Bertitik tolak pada hal tersebut, prodi doktor ilmu kedokteran melaksanakan SPMI yang bertujuan sebagai berikut:
- Sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan sekaligus pengendalian dalam merencanakan dan melaksanakan program kerja dan anggaran, monitoring, evaluasi dan audit internal serta perbaikan mutu secara terus menerus (continuous improvement).
- Sebagai rujukan bagi seluruh civias akademika prodi doktor ilmu kedokteran yang merupakan pemangku kepentingan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan peran masing-masing.
- Sebagai landasan dan arah menentukan dan menetapkan Standar Prodi Doktor Ilmu Kedokteran FK Unud, manual atau prosedur dalam SPMI, pelaksanaan/pemenuhan, pengendalian, evaluasi, dan peningkatan mutu.
Implementasi SPMI ini disusun untuk dijalankan secara konsisten dan bertanggung jawab oleh seluruh unsur pengelola baik akademik maupun non akademik, dengan mengacu pada standar dan siklus SPMI Prodi Doktor Ilmu Kedokteran yang telah ditetapkan.
UDAYANA UNIVERSITY